Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan terbentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dan
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten Way Kanan